Dzikir
berjama’ah Sesudah Shalat
PEMBAHASAN
Jika
Anda berada di Saudi Arabia, akan terlihat fenomena dzikir yang berbeda setelah
shalat lima waktu yang jarang kita lihat di tanah air. Para jamaah sama sekali
tidak melakukan dzikir berjama’ah dengan dikomandoi imam sebagaimana kita lihat
di sekitar kita, di tanah air. Mereka berdzikir sendiri sendiri,
namun dengan mengeraskan suara. Inilah di antara pendapat fikih Hambali yang
dianut di kerajaan Saudi Arabia. Namun bagaimana tuntunan Rasul SAW mengenai
dzikir sesudah shalat, apakah benar dengan mengeraskan suara?
Dalil yang dijadikan rujukan:
Dari
Ibnu Jarir, ia berkata, ‘Amr telah berkata padaku bahwa Abu Ma’bad –bekas budak
Ibnu ‘Abbas- mengabarkan kepadanya bahwa Ibnu ‘Abbas R.A berkata:
أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ
حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ –
صلى الله عليه وسلم – . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا
بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ
“Mengeraskan suara pada
dzikir setelah shalat wajib telah ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Aku mengetahui bahwa shalat telah selesai dengan
mendengar hal itu, yaitu jika aku mendengarnya.” (HR. Bukhari no. 805 dan
Muslim no. 583)
Dalam riwayat lainnya
disebutkan,
كُنَّا
نَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالتَّكْبِيرِ
“Kami dahulu mengetahui
berakhirnya shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui suara takbir.” (HR. Bukhari
no. 806 dan Muslim no. 583)
Berdasarkan
hadits di atas, sebagian ulama berpendapat, “Dianjurkan mengeraskan suara pada dzikir setelah shalat.” Di antara
yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Hazm. Beliau berkata:
وَ
رَفَعَ الصَّوْتَ بِالتَّكْبِيْرِ إثر كُلِّ صَلَاةِ حَسَنٌ
“Mengeraskan suara dengan
bertakbir pada dzikir sesudah shalat adalah suatu amalan yang baik.” (Al
Muhalla, 4: 260)
Demikian juga pendapat Ath
Thobari, beliau berkata:
فِيْهِ
الإِبَانَةُ عَنْ صِحَّةِ مِا كَانَ يَفْعَلُهُ الأُمَرَاءُ مِنَ التَّكْبِيْرِ عَقَبَ
الصَّلَاةِ
“Hadits ini sebagai isyarat
benarnya perbuatan para imam yang bertakbir setelah shalat.” (Fathul Bari,
2: 325)
Pendapat
Ulama
Mayoritas
ulama menyelisihi pendapat di atas. Di antara alasannya disinggung oleh Ibnu
Hajar dalam Fathul Bari.
Setelah menyebutkan perkataan Ath
Thobari, Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan perkataan Ibnu Battol yang
mengatakan, “Hal ini tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf selain apa yang
diceritakan dari Ibnu Habib dalam Al Wadhihah, yaitu mereka senang
bertakbir saat peperangan
setelah shalat Shubuh, ‘Isya dengan tiga
kali takbir.
Beliau berkata bahwa ini adalah perbuatan yang
dilakukan di masa silam. Ibnu Battol dalam Al ‘Utaibah menyebutkan bahwa Imam
Malik berkata, “Amalan tersebut muhdats (amalan bid’ah,
direka-reka).” (Fathul Bari, 2: 325-326)
Pendapat jumhur inilah yang
lebih tepat.
Pijakan
Ulama
Dalam
hadits Abu Musa Al Asy’ari R.A ia berkata:
كُنَّا
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَكُنَّا إِذَا أَشْرَفْنَا عَلَى
وَادٍ هَلَّلْنَا وَكَبَّرْنَا ارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُنَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ –
صلى الله عليه وسلم – "يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا
عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ
مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ ، تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ".
“Kami pernah bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sampai ke suatu lembah, kami bertahlil dan bertakbir
dengan mengeraskan suara
kami.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Wahai sekalian manusia.
Lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah menyeru sesuatu yang
tuli dan ghoib. Sesungguhnya Allah bersama kalian.
Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Maha berkah nama dan Maha Tinggi
kemuliaan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2830 dan Muslim no. 2704). Hal ini
menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah suka
dengan suara keras saat dzikir dan do’a.
Ath
Thobari rahimahullah berkata,
فِيهِ
كَرَاهِيَة رَفْع الصَّوْت بِالدُّعَاءِ وَالذِّكْر ، وَبِهِ قَالَ عَامَّة
السَّلَف مِنْ الصَّحَابَة وَالتَّابِعِينَ اِنْتَهَى
“Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya mengeraskan suara
pada do’a dan dzikir. Demikianlah yang dikatakan para salaf yaitu para sahabat
dan tabi’in.” (Fathul Bari, 6: 135).
Adapun
anjuran mengeraskan suara pada dzikir sesudah shalat, tidaklah tepat. Karena
yang dilakukan oleh Rasul SAW
sendiri tidaklah membiasakan hal itu. Beliau boleh
jadi pernah melakukannya, namun hanya dalam rangka ta’lim atau pengajaran,
bukan kebiasaan yang terus menerus. Demikianlah pendapat Imam Syafi’i dan
pendapat mayoritas ulama lainnya. Imam Syafi’i dalam Al Umm (1: 151)
berkata:
وأحسبه
إنما جهر قليلا ليتعلم الناس منه وذلك لأن عامة الروايات التي كتبناها مع هذا
وغيرها ليس يذكر فيها بعد التسليم
“Aku menganggap bahwa Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam menjaherkan suaranya sedikit untuk mengajari para sahabat.
Karena kebanyakan riwayat yang aku tulis dan riwayat lainnya menyebutkan bahwa
beliau tidak berdzikir dengan tahlil dan takbir setelah salam. Dan terkadang
beliau juga berdzikir dengan tata cara yang pernah disebutkan.”
Imam
Syafi’i berpendapat bahwa asal dzikir adalah dengan suara lirih (tidak dengan suara), berdalil dengan
ayat:
وَلَا
تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا (الإسراء:110)
“Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu
dalam shalatmu dan janganlah pula terlalu merendahkannya” (QS. Al Isro’:
110).
Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang ayat
tersebut, “Janganlah menjaherkan, yaitu
mengeraskan suara. Jangan pula terlalu merendehkan sehingga engkau tidak bisa
mendengarnya sendiri.” (Al Umm, 1: 150)
Imam Asy Syatibi rahimahullah berkata, “Do’a jama’i
atau berjama’ah (dengan dikomandai dan satu suara) yang dilakukan terus menerus
tidak pernah dilakukan oleh Rasul SAW. Sebagaimana pula tidak
ada perkataan atau persetujuan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
akan amalan ini. Dalam riwayat Bukhari dari hadits Ummu Salamah disebutkan, “Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya diam sesaat setelah salam.” Ibnu Syihab berkata, “Beliau
diam sampai para wanita keluar. Demikian anggapan kami.” Dalam riwayat
Muslim disebutkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Beliau tidaklah
duduk selain sekadar membaca, “Allahumma antas salaam wa minkas salaam
tabaroka ya dzal jalaali wal ikrom.” (Al I’tishom, 1: 351)
Namun
perlu diperhatikan bahwa hadits Ibnu ‘Abbas yang telah kami sebutkan bukanlah
dalil dzikir dengan satu suara (dzikir jama’ah). Dalil tersebut tidak
menunjukkan bahwa dzikir sesudah shalat harus dikomandoi oleh seorang imam
sebagaimana kita saksikan sendiri di beberapa masjid di sekitar kita. Yang
tepat adalah dzikir dilakukan secara individu, tanpa dikomandoi dan tidak
dengan suara keras.
Faidah dari
Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah)
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, “Yang
disunnahkan dalam setiap do’a adalah dengan melirihkan suara kecuali jika ada
sebab yang memerintahkan untuk menjaherkan. Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُوا
رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (الأعراف:55)
“Berdoalah kepada
Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55)
Allah
menceritakan tentang Zakariya,
إِذْ
نَادَى رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا (مريم:3)
“Yaitu tatkala ia
berdoa kepada Rabbnya dengan suara yang lembut.” (QS. Maryam: 3)
Demikian pula yang diperintahkan
dalam dzikir. Allah Ta’ala berfirman:
وَاذْكُرْ
رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ
بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالٍ (الأعراف:205)
“Dan sebutlah (nama) Rabbmu
dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak
mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang.” (QS. Al A’raf: 205). Dalam shahihain
disebutkan bahwa para sahabat pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam perjalanan. Mereka mengeraskan suara mereka saat itu. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّهَا
النَّاسُ أَرْبِعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ؛ فَإِنَّكُمْ لَا تَدْعُونَ أَصَمَّ
وَلَا غَائِبًا وَإِنَّمَا تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا إنَّ الَّذِي تَدْعُونَهُ
أَقْرَبُ إلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَتِهِ
“Wahai sekalian manusia,
lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah berdo’a pada sesuatu yang tuli lagi
ghoib (tidak ada). Yang kalian seru (yaitu Allah), Maha Mendengar lagi Maha
Dekat. Sungguh yang kalian seru itu lebih dekat pada salah seorang di antara
kalian lebih dari leher tunggangannya.” Inilah yang disebutkan oleh para
ulama ketika dalam hal shalat dan do’a, di mana mereka sepakat akan hal ini.
(Majmu’ Al Fatawa, 22: 468-469)
Faidah Dzikir dengan Lirih
Berikut
di antara faedah dzikir dan do’a lebih baik dengan suara lirih:
1. Menunjukkan keimanan yang baik, karena orang
yang berdzikir dengan melirihkan suara berarti mengimani Allah akan selalu
mendengar seruan hamba-Nya meskipun lirih.
2. Inilah adab yang mulia di hadapan Al Malik,
Sang Raja dari segala raja. Ketika seorang hamba bersimpu di hadapan Sang Raja,
tentu saja ia tidak mengeraskan suara.
3. Lebih menunjukkan ketundukkan dan kekhusyu’an
yang merupakan ruh dan inti do’a. Orang yang meminta tentu saja akan
merendahkan diri, akan menundukkan hatinya pada yang diminta. Hal ini sulit
muncul dari orang yang mengeraskan do’anya.
4. Lebih meraih keikhlasan.
PENUTUP
Setelah
mengetahui hal ini, kita perlu menghargai sebagian orang yang mengeraskan suara
pada dzikir sesudah shalat. Mereka jelas memiliki acuan, tetapi kurang tepat
karena tidak merujuk lagi pada riwayat lainnya. Yang tidak tepat bahkan dinilai
bid’ah adalah berdo’a dan berdzikir berjama’ah dengan satu suara.
Ini jelas tidak pernah diajarkan oleh Rasul SAW. Lihat sekali lagi
perkataan Asy Syatibi di atas:
عَنْ
عَائِشَةَ ( وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا ) أُنْزِلَتْ فِى
الدُّعَاءِ .
Dari ‘Aisyah, mengenai firman
Allah, “Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah
pula terlalu merendahkannya”. Ayat ini turun berkenaan dengan masalah
do’a. (HR. Bukhari no. 6327)
Ingatlah, sebaik-baik petunjuk
adalah tuntunan Rasulullah SAW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar